News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Keluarga Ungkap Kebahagiaan: Harapan yang Ditunggu-tunggu

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Sudirman, Beny (kiri) dan Sudirman (kanan). Sudirman telah dikembalikan dari Lapas Banceuy Bandung ke Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024), kakak ungkap kebahagiaan karena itulah harapan yang ditunggu keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Satu terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, resmi dipindahkan dari Lapas Banceuy, Bandung ke Lapas Kelas I Cirebon, Kamis (5/9/2024).

Sudirman tiba sekitar pukul 12.35 WIB, menggunakan mobil transportasi pemasyarakatan (transpas) dari Lapas Banceuy.

Pemindahannya tersebut mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Sudirman dalam kasus Vina.

Dilansir TribunJabar.id, kedatangan Sudirman telah ditunggu oleh pihak keluarga yakni, kedua orang tua, kakaknya, Beny, dan adiknya, Lilis.

Beny menceritakan kebahagiaan yang ia rasakan ketika bertemu dengan sang adik di Lapas Cirebon.

Dia menyebut pemindahan Sudirman adalah harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarganya.

"Perasaan saya dan keluarga sangat senang serta bahagia, Sudirman sudah ada di Lapas Cirebon," ujar Beny, Jumat (6/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Itu memang harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarga," sambung dia.

Beny menyebut hal pertama yang ditanyakan adalah kesehatan Sudirman.

"Kemarin di dalam lapas setelah Sudirman datang, yang pertama diobrolkan ya menanyakan kesehatannya, ternyata Alhamdulillah sehat," ucapnya.

Ia menambahkan saat itu keluarga sempat menangis terharu karena bisa melihat Sudirman kembali.

Dia turut memberikan apresiasi kepada tim pelayanan yang membantu adiknya itu.

"Kemarin memang diperiksa dulu sama tim kesehatan lapas, jadi pelayanannya bagus," tutur Beny.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum sang adik karena sudah membantu dari awal kasus sampai pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini