TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Seorang pemilik pondok pesantren berinisial KA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
"KA ini kita tetapkan menjadi tersangka dan kita melakukan penangkapan pada akhir Agustus (2024)," kata Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnaen dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).
Edward mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian untuk melakukan aksi dugaan pencabulan itu, Kiki menggunakan berbagai modus.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan Anak di Sumenep: Kepsek jadi Tersangka, Ibu Serahkan Putrinya untuk Ritual
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan terduga pelaku memberikan sanksi kepada santriwati mempertontonkan bagian tubuh tertentu santriwati.
"Pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita," kata dia.
Kemudian, kata Edward, modus lainnya terduga pelaku yakni menyentuh bagian tubuh santriwati saat di sekitaran pesantren sepi.
"Pada waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban," kata dia.
Edward menyebutkan jumlah korban yang melapor di kasus tersebut sebanyak 6 orang. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Menurutnya, pelecehan itu terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dengan berbagai modus.
Penulis: Cikwan Suwandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Menyuruh Santriwati Buka Aurat sebagai Hukuman, Oknum Pemilik Pesantren di Karawang jadi Tersangka