TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawab Barat, Senin (9/9/2024).
Sidang kedua ini beragendakan tanggapan dari jaksa atas memori PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.
Jutek Bongso, satu dari anggota tim kuasa hukum terpidana mengatakan, tanggapan jaksa ini hanya bersifat formil dan tidak menyentuh meteriil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski dijawab secara formil, tapi Jutek tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Jutek menambahkan, hal tersebut menunjukkan, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.
Pihaknya, lanjut Jutek, tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diunggapkan sebelumnya.
Baca juga: Video Rivaldi Terpidana Kasus Vina Ngaku Dijebak Iptu Rudiana, Peran Penting Sudirman Terbongkar
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Jutek menambahkan, akan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.
Diketahui, sidang berikutnya akan digelar Rabu (11/9/2024) mendatang.
Pada sidang besok, Jutek menambahkan akan menghadirkan sejumlah saksi.
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.
Diwartakan sebelumnya, pada sidang pekan lalu, Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua DPN Peradi ini mengatakan, ada bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalannya perkara.
Ia menjelaskan, bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
"Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya, dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini,"
"Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada," ujar Otto, dikutip dari TribunJabar.id.
Kesaksian Liga Akbar belakangan ini lah yang menjadi dasar pengajuan PK.
"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas. Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang."
"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)