TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan kondisi terbaru 3 pelaku pembunuhan siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.indo.
Pada awal rekaman terlihat ketika pelaku MZ (13), AS (12), dan NS (12) sudah berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.
Terlihat petugas dari PSRABH menanyai kondisi ketiga pelaku sesaat tiba di tempat rehabilitasi.
"Sehat semuanya?" tanya petugas.
"Sehat pak," jawab pelaku.
Petugas PSRABH kemudian menjelaskan tujuan ketiganya direhabilitasi.
Selain itu, akan ada sejumlah program yang wajib diikuti mereka selama di tempat rehabilitasi.
"Jadi anak-anakku, kamu sekarang sudah di sini ya. Ikuti peraturan di sini, ikut rehabilitasi."
"Biar mental kamu lebih baik. Ikuti aja aturan di sini. Jangan neko-neko ya."
"Apa yang kamu lakukan, apa yang terjadi saat ini adalah semua risiko kamu. Kamu di sini direhabilitasi, bukan dipenjara. Direhab agar menjadi lebih baik. Semua kegiatan harus diikuti," kata petugas.
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum 3 Bocah Pelaku Pembunuhan & Pemerkosaan di Palembang Terus Berlanjut
Hingga Selasa (10/9/2024), video tersebut sudah ditonton ratusan ribu kali oleh warganet.
Tidak menyesal?
Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan para pelaku sudah sampai di lokasi rehabilitasi.
Selanjutnya akan dilakukan serangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh ketiganya.
Kegiatan tidak hanya melibatkan fisik namun juga segi spiritual.
"Kami melakukan pembinaan fisik, mental, keagamaan, keterampilan, kedisiplinan. Anak-anak salat, mengaji, olahraga," kata dia, dikutip dari TribunSumsel.com.
Dian melanjutkan penjelasannya, dirinya tidak melihat raut penyesalan di wajah para pelaku.
Ketiganya tampak biasa saja sebagaimana kondisi anak-anak lainnya.
Baca juga: Tangisan Menyayat Hati Udin, Orang Tua Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jangan Tinggalin Ayah Nak
"Sepertinya tidak. Biasa saja," tegas Dian.
Kasi Rehabilitasi PSRABH Darwin Mokodongan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan terapi komunitas.
Terapi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan nilai-nilai kemanusiaan kepada para pelaku.
Sedangkan sebelum melakukan berbagai kegiatan, ketiganya akan menjalani assessment terlebih dahulu.
Pihak PSRABH juga tidak membatasi kunjungan orang tua para pelaku.
"Untuk para orangtua, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung."
"Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," tutup Darwin.
1 Pelaku, 3 Lainnya Direhabilitasi
Polrestabes Palembang sebelumnya sudah menetapkan 4 orang pelaku.
Mereka adalah IS (16) sebagai pelaku utama atau otak dari kasus ini dan teman-temannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.
"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Harryo melanjutkan, para tersangka saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.
Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.
Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Juncto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.
IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Siswi SMP Dibunuh di Palembang: Jasadnya Disetubuhi, Terungkap Sosok 4 Pelaku
Rehabilitasi sudah tepat
Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.
Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.
"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."
"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.
Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan
(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Hartati)