News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Minta Keadilan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar video Udin, orang tua siswi SMP yang ditemukan tewas di kuburan Cina, Kota Palembang dan (Kanan) Foto korban AA semasa masih hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami siswi SMP berinisial AA (13) yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang, Sumatra Selatan pada Minggu (1/9/2024) lalu.

AA dirudapaksa hingga tewas oleh empat pelajar dan jasadnya ditinggalkan dalam kondisi tangan terikat.

Setelah dilakukan penyelidikan, keempat tersangka yang masih di bawah umur ditangkap.

Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama berinisial IS (16).

Sedangkan ketiga tersangka lain yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke panti rehabilitasi anak di Ogan Ilir.

Ayah korban, Safarudin, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan meminta keadilan ke petugas kepolisian.

"Barulah lega pelakunya dapat. Ini saya sudah tenang, sudah enak, nah ini jadi kacau lagi sekarang pikiran," ucapnya, Jumat (6/9/2024).

Sejak penemuan jasad, Safarudin kesulitan tidur dan tidak tenang sebelum para tersangka mendapat hukuman setimpal.

"Pas kejadian di hari itu, aku gelisah terus. Terbayang wajah anak, tak bisa lupa. Mata saya nangis hati saya nangis."

"Itu anak emas saya perempuan satu-satunya yang ikut saya. Kakaknya ada di dusun, cuma si Ayu yang ikut saya," tukasnya.

Meski ketiga tersangka masih di bawah umur, namun tindakan mereka mengakibatkan AA tewas.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMA di Palembang Ajak Teman-temannya Bekap dan Perkosa Siswi SMP hingga Tewas

"Kalau orang tiga itu pulang saya tidak setuju benar. Memang iya mereka anak-anak, cuma ada hukumnya. Itu anak orang dicabuli dan dibunuh," tegasnya.

Alasan 3 Tersangka Tak Ditahan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan, penyidik telah menutupi identitas para tersangka lantaran berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tidak ditahannya tiga tersangka yang masih SMP sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 32.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini