Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN– Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengalami over kapasitas kurang lebih sebesar 200 persen dari kapasitas hunian yang seharusnya dihuni oleh 720 orang.
Untuk mengurangi over kapasitas tersebut, sebanyak 250 warga binaan dipindah ke Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (12/09/2024).
Berdasarkan kasus pidana, warga binaan kasus narkotika sebanyak 139 Orang, pencurian 65 orang, pembunuhan 13 orang, penggelapan 5 orang, perlindungan anak 20 orang, penganiayaan 4 orang, pemerasan 1 orang, penadahan 2 orang dan kekerasan seksual 1 orang.
Baca juga: Penyelundupan Handphone di Lapas Sampit Digagalkan Petugas Pengamanan, Begini Modusnya
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali mengatakan, over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam menjalankan program pembinaan di Lapas.
"Pemindahan ini bentuk penerapan deteksi dini yang merupakan salah satu dari 3 aspek Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic yang dicanangkan oleh Ditjen PAS," ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Dikatakan, kegiatan ini sebenarnya sangat berkesinambungan, pertama dikarenakan overkapasitas dan dilakukannya pembangunan blok hunian baru.
"Demi keamanan dan ketertiban kami memutasi terlebih dahulu beberapa warga binaan. Kami berharap dengan hal ini warga binaan dapat melanjutkan program pembinaanya dengan aman dan nyaman”, ucap Ali.