News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Haru Warnai Sidang Lanjutan PK Kasus Vina Cirebon, Dua Saksi Minta Maaf dan Peluk 6 Terpidana

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon meminta maaf kepada para terpidana di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jumat (13/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Suasana haru mewarnai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan enam terpidana.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (13/9/2024) pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum menghadirkan delapan saksi fakta.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.

Tiga warga Saladara, tempat asal para terpidana dihadirkan sebagai saksi.

Di antaranya Itno, mantan Ketua RW; Samsuri, warga yang ikut dalam penggerebekan Aep; dan Sahuri, pemilik warung dekat tempat kerja Aep.

Ketiganya memberikan kesaksian tentang penggerebekan yang dilakukan warga beberapa hari sebelum tragedi kematian Vina dan Eki.

Selain itu, pemohon juga menghadirkan saksi kunci dari putusan pengadilan tahun 2016, Dede, serta Adi dan Ismail.

Saksi memberikan kesaksian terkait kecelakaan yang dialami Eki dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Sidang PK Digelar di TKP Pembunuhan Vina Cirebon: Biar Hakim dan Masyarakat Tahu

Pada agenda terakhir persidangan, saksi Liga Akbar, teman dekat Eki, dihadirkan.

Liga Akbar dalam sidang sempat memberikan keterangan soal aksi lempar batu dan kejar-kejaran di depan SMPN 11 Cirebon yang ia saksikan.

Namun, kesaksiannya di tahun 2016 dicabut pada tahun ini karena ia mengakui bahwa keterangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Setelah Liga Akbar memberikan kesaksian, suasana ruang sidang mendadak haru.

Baca juga: Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Beberkan Sejumlah Kejanggalan, Sebut Ada Tukang Sulap

Baik Dede maupun Liga Akbar meminta maaf kepada para terpidana.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, mengizinkan Dede dan Liga Akbar memeluk mereka 6 terpidana kasus Vina Cirebon.

Pemandangan tersebut membuat seluruh hadirin tersentuh.

Sidang tersebut berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024," kata Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.

Minta Sidang Digelar di Lokasi Kejadian

Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Otto Hasibuan meminta agar sidang digelar di lokasi kejadian pembunuhan.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian, supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Otto Hasibuan menilai, fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan sangat tidak masuk akal.

Ia mengkritisi kesaksian yang menyebutkan bahwa jarak antara tempat kejadian dan jembatan Talun, lokasi penting dalam kasus ini, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor'."

"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Otto menyebut jika persidangan dilakukan di tempat kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri apakah mungkin para pelaku membawa korban dari tanah kosong ke jembatan Talun, seperti yang dituduhkan.

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menegaskan bahwa jika persidangan digelar di tempat, majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat 'oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," kata Ketua Umum DPN Peradi itu.

Majelis hakim merespons permintaan tersebut dan akan memutuskan di hari mendatang.

Otto mengatakan, timnya siap menanggung biaya dan keamanan jika sidang di lokasi kejadian disetujui.

"Saya tahu bahwa hakim mengatakan, kalau itu kami kabulkan maka seluruh biaya dan keamanan ditanggung oleh kita."

"Kita menyatakan kita siap untuk menanggung biaya terutama keamanan," ujarnya.

Diketahui enam terpidana kasus kematian Vina dan Eki yang mengajukan PK di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Penulis: Eki Yulianto

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di TKP Kematian Eki dan Vina: 'Biar Fakta Terungkap'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini