News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Otto Hasibuan Minta Sidang PK Digelar di TKP Pembunuhan Vina Cirebon: Biar Hakim dan Masyarakat Tahu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.

Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."

"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.

Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"

"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.

Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

Baca juga: Siap Tanggung Biaya dan Keamanan, Otto Hasibuan Ngotot Minta Sidang PK Digelar di TKP Kasus Vina

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini