TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online dengan layanan hubungan badan bertiga berhasil dibongkar polisi dari jajaran Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur.
Pelaku utama dari kasus ini seorang bapak muda berinisial HM (25).
Sementara korbannya adalah istri dari pelaku sendiri NP (25).
Diketahui HM dan NP berdomisili di Kota Batu, Jawa Timur.
Pelaku tega menjual istrinya dan memaksa korban untuk melayani dua pria sekaligus.
Berikut fakta-fakta kasusnya dirangkum dari TribunMojokerto.com dan polreskotamojokerto.com, Jumat (13/9/2024):
Digerebek tanpa busana di hotel
Kasus mulai terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Mojokerto Kamis (5/9/2024) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam kamar hotel ada HM, NP, dan seorang pria hidung belang.
Ketiganya dalam kondisi tanpa busana saat digerebek.
Mereka berusaha menutupi auratnya dengan selimut hotel.
Sejumlah barang bukti diamankan
Baca juga: 4 Korban Anak Berhasil Diselamatkan saat Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online
Polisi pun langsung menggiring ketiganya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain alat kontrasepsi, screenshot percakapan pelaku HM dengan pria hidung belang.
Selain itu juga ada selimut hotel berwana putih turut dijadikan alat bukti.
Modus pelaku
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny membongkar modus pelaku HM.
Pertama-tama, pelaku menjajakan istinya lewat media sosial Facebook.
Diketahui HM tergabung dalam sebuah group FB bernama Fantasi Pasutri.
Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dengan model layanan hubungan badan bertiga, dua laki-laki dan satu perempuan.
Singkat cerita, pelaku mendapatkan pelanggan.
HM awalnya meminta uang muka sebesar Rp200 ribu sebagai tanda jadi.
HM dan istrinya lantas mendatangi hotel di Mojokerto sebelum akhirnya ditangkap.
"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya."
"Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi.
Baca juga: Lakukan Penyamaran, Petugas Jaring WNA Tiongkok & Vietnam di Jakarta Barat Terkait Prostitusi Online
Motif fantasi dan uang
Adapun motif HM tega menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga karena uang.
Selain itu, diketahui tersangka juga memiliki kelainan dalam fantasi seksual.
"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Rudi.
Ia melanjutkan, pada awalnya sang istri sempat menolak, namun karena dipaksa tersangka akhirnya korban mau melakukan perbutan tersebut.
Kini, HM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Bejat Jual Istri di Facebook Tarif Rp 1,5 Juta, Layani Kencan Bertiga, Ditangkap di Mojokerto
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)