TRIBUNNEWS.COM - Salmin Saleh, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Maluku resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui, Salmin Saleh alias SS ini sebelumnya dipolisikan karena mencabuli siswi SMK yang tengah magang di Dispar Maluku.
Ipda Jane Luhukay selaku Kasi Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai terlapor.
"Sejak kemarin siang terlapor diperiksa dan malamnya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP La Beli menuturkan, SS telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," singkatnya.
Tak hanya menjalani proses hukum saja, SS juga telah dipanggil dan diperiksa Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salmin pun dapat sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas.
Mengutip TribunAmbon.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Maluku, Halimah T Soamolle.
"Oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, SS dilaporkan oleh kakak korban, AS.
Baca juga: Sekdis Pariwisata Maluku Diduga Lecehkan Anak Magang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
AS menuturkan, kejadian tersebut menimpa adiknya, AK.
Ia menceritakan, AK mendapatkan kekerasan seksual dari terduga pelaku di ruangan Kantor Dinas Pariwisata Maluku, Jumat (6/9/2024).
"Adik saya dilecehkan saat ruangan sepi tidak ada orang, dia takut dan gemetar," kata AS, Minggu (8/9/2024).