TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan pengacara Elza Syarief berdebat soal perlunya kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Rudiana tersebut menilai kliennya tak perlu hadir di sidang PK yang diajukan terpidana Kasus Vina.
Dikatakan Elza, hakim tidak bisa memanggil Rudiana karena hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon atau terpidana kasus Vina. (*)