Ia merupakan senior korban di ponpes yang melakukan penganiayaan pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Mengutip TribunSolo.com, polisi menangani kasus ini dengan perlakuan berbeda karena pelakunya masih anak-anak.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
MG yang sudah diamankan pun tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Baik pelaku maupun anak yang berlawanan hukum, ditangani oleh PPA dan Bapas Kabupaten Sukoharjo," ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Undang-undang Perlindungan Anak juga digunakan dalam penanganan kasus ini.
AKBP Sigit juga menceritakan detik-detik penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban.
Aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa ini bermula ketika pelaku sedang berjalan di sebuah lorong, Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, MG mencium adanya bau rokok dari sebuah kamar.
"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas 8," ujarnya.
Karena korban tak memiliki rokok, maka ia tak memberikannya.
Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Senior di Sukoharjo, Kapolres Bantah Bullying, Dipicu Gara-gara Rokok
"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya.
Pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.
Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.