TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi menetapkan IS (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
11 tahun lalu, IS pernah dipenjara kasus pencabulan. Saat itu atau tahun 2013, IS masih berumur 16 tahun.
"Saat ini umur tersangka sudah 27 tahun. Kasus yang pernah membuatnya mendekam adalah kasus asusila," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dikutip dari Tribun Padang, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Beda Kampung dengan Korban, Polisi Ungkap Kendala Tangkap Tersangka
Perbuatannya kala itu, membuat IS berstatus resedivis dalam kasus pencabulan.
Lebih lanjut, terkait perkembangan kasus kematian gadis penjual gorengan yang saat ini dalam proses pengejaran tersangka.
"Kami masih terus melakukan pencarian tersangka di lapangan," ujarnya.
Tersangka IS diketahui merupakan warga Nagari Gelombang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diketahui masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Saat ini, polisi masih terkendala dalam engejaran IS yang menguasai area hutan dan perkebunan warga.
Hingga hari ke-10, polisi belum berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya.
Gadis penjual gorengan itu bernama Nia Kurnia Sari (18) warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Padang Pariaman.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Sempat Muncul di Kampung, Bawa Parang dan Telanjang Dada
Ia diduga dibunuh oleh IS warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Pemerintah minta pos kamling diaktifkan
Pemerintah Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman meminta masyarakat mengaktifkan Poskamling guna membantu pencarian IS.
Langkah ini diambil sebagai upaya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengejar pelaku berinisial IS serta menjaga keamanan lingkungan.