Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istrihttps://bali.tribunnews.com/2024/09/19/kasus-landak-jawa-berakhir-nyoman-sukena-divonis-bebas-disambut-tangis-haru-dan-pelukan-sang-istri