News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Landak Jawa Tamat, Nyoman Sukena Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan memelihara hewan landak jawa, langsung sujud syukur dan peluk istri. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istrihttps://bali.tribunnews.com/2024/09/19/kasus-landak-jawa-berakhir-nyoman-sukena-divonis-bebas-disambut-tangis-haru-dan-pelukan-sang-istri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini