TRIBUNNEWS.COM - IS (28) tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat berhasil diringkus polisi, Kamis (19/9/2024).
IS ditangkap setelah 11 hari dilakukan pencarian.
Tersangka sendiri ditangkap saat tengah bersembunyi di plafon rumah kosong di pemukiman warga.
Kepada polisi, IS juga sudah mengakui melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, Nia Kurnia Sari (18).
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Padang Priaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Saat ditanya adakah pelaku tersangka lainnya, pihak kepolisian masih belum bisa menjawab.
AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan, pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan oleh pihak lain.
"Kami belum bisa pastikan, keterangan pelaku masih berubah-ubah. Jadi harus bersabar," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com.
Tak hanya keterlibatan orang lain saja, pihak kepolisian juga masih mendalami motif tersangka.
"Apakah pemerkosaannya setelah atau sebelum pembunuhan, kami masih dalami, karena pengakuan tersangka masih berubah-ubah," ujarnya.
Meski begitu, AKBP Ahmad Faisol membenarkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman: 3 Kali Percobaan Perkosaan
"Pengakuan sementara benar, tersangka melakukan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Kapolres.
Detik-detik Penangkapan IS
IS ditangkap saat bersembunyi di plafon rumah warga di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).
Rumah tersebut merupakan rumah kosong milik warga yang pemiliknya tinggal di rumah yang lain.