TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya masih menyelidiki laporan penipuan dengan korban sepasang lansia bernama Maria Lucia Setyowati (72) dan suaminya, Muin.
Pasutri lansia yang tinggal di Tenggilis, Mejoyo, Surabaya, merugi usai dua aset bangunannya berpindah kepemilikan.
Selama ini mereka tak pernah menjual dua aset bangunan berupa ruko serta kosan.
Maria telah melaporkan mantan penghuni kosnya, Tri Ratna Dewi serta petugas PPAT, Permadi Dwi Maryono.
Diduga keduanya bersengkokol menjadikan dua aset bangunan milik Maria menjadi milik Tri Ratna Dewi.
Tri Ratna Dewi menghilang dan tak diketahui keberadaannya usai menjual ruko ke Permadi Dwi Maryono.
Wanita asal Pare, Kediri telah lama tinggal di kos milik Maria dan membuka usaha laundry.
Maria mengaku dekat dengan Tri Ratna Dewi sehingga tak menaruh curiga ketika diajak berbisnis.
"Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko)."
"Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu," ucap Maria, dikutip dari TribunJatim.com.
Dugaan kasus penipuan terjadi pada 2017 saat Tri Ratna Dewi ingin menitipkan bisnis laundry ke Maria.
Baca juga: Awal Mula Aset Maria Diambil Alih Anak Kos Tanpa Transaksi Jual-Beli, 2 Ruko Jadi Milik Petugas PPAT
Tri Ratna Dewi bahkan membantu Maria membuka rekening baru.
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia."
"Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ceritanya.
Tri Ratna Dewi kemudian meminta Maria membangun tiga ruko di tanah kosong yang terletak di Tenggilis Lama III B No 56.
"Saya setuju, wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dewi ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)."
"Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," lanjutnya.
Maria mengajukan pinjaman bank untuk membangun tiga ruko.
Baca juga: Sosok Ibu Kos yang 2 Rumahnya Diambil Alih Anak Kos, Yakin Ada Persekongkolan Libatkan Petugas PPAT
Setelah ruko jadi, Tri Ratna Dewi tak pernah terlihat di kamar kosnya.
"Tiba-tiba tahun 2021, petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya."
"Petugas itu bilang, tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi."
"Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi," jelas Maria.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan laporan penipuan diterima pada Rabu (18/9/2024).
"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya, Senin (23/9/2024).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran dari kedua terlapor.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ditahan di Tempat Khusus Akibat Penipuan Kerja Masuk PT KAI
"Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah," imbuhnya.
Laporan dugaan penipuan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Sementara itu, Permadi menyatakan proses hibah tanah beserta bangunan dari Maria ke Tri Ratna Dewi dilakukan sesuai prosedur.
“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurut Permadi, pihaknya telah mengecek hubungan antara Tri Ratna Dewi dan Maria sebelum menandatangani surat hibah.
"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain."
Baca juga: Penipuan Rp 1 Miliar Modus Bisnis Investasi Ayam Potong Terjadi di Depok, Pelaku Buron
"Soal komunikasi, Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," tukasnya.
Permadi yang membantu proses hibah ditawari untuk membeli dua ruko yang telah berpindah kepemilikan dari Maria ke Tri Ratna Dewi.
"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp 500 juta dan yang lainnya seharga Rp 475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Aset Maria Ibu Kos di Surabaya yang Asetnya Berpindah Tangan, 2 Orang Dilaporkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)