TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo berinisial DH (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswi.
Dilansir TribunGorontalo.com, hal ini disampaikan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman. Adapun sebelumnya tersangka dilaporkan oleh paman siswi.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka selepas penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Kini, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkapnya.
Deddy juga menyebut, DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.
Saat ini, Polres Gorontalo telah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti.
Deddy Herman juga mengungkapkan, DH dan siswinya telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ucap Deddy.
Penyebar Video Syur Akan Ditindak
Polres Gorontalo akan menindak perekam dan penyebar video syur antara siswa dan guru yang viral di media sosial (medsos) ini.
Baca juga: Nasib Pak Guru di Gorontalo Setelah Video Syur Viral: Jadi Tersangka, Dinonaktifkan, Dimutasi
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata AKBP Deddy Herman.
Namun, saat ini kepolisian masih fokus pada kasus yang sementara berjalan.
"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," ujarnya.
Sebagai informasi, lokasi peristiwa seperti yang berada di video teman korban di Kabupaten Gorontalo.
Adegan seperti yang terjadi di video dilakukan pada Jumat, 6 September 2024.
Siswi Trauma, Enggan Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyebut siswi korban kekerasan seksual tersebut tak mau masuk sekolah.
Ini lantaran video syurnya bersama sang guru tersebar di medsos.
Menurut Rommy Bau, informasi bahwa siswi tersebut enggan masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ujarnya, Rabu.
Lagipula, meski siswi tersebut mau sekolah, pihaknya akan mengeluarkannya karena dianggap sudah melanggar tata tertib.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," tuturnya.
Kendati demikian, Rommy menyebut siap membantu mencarikan sekolah baru bagi siswi tersebut.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGorontalo dengan judul: BREAKING NEWS: Oknum Guru Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang/Jefry Potabuga)