News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Lengkap Wanita Bermasker Culik Anak di Bandung, Korban Hendak Dijual Rp 13 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penculikan anak di Cipadung Kota Bandung, Suci Hartiningsih alias Uci (23) saat dihadirkan polisi, Kamis (26/9/2024).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wanita bermasker, pelaku penculikan NSP, anak usia 2,5 tahun di Cipadung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama Suci Hartiningsih alias Uci (23) warga Cibalong, Garut, Jawa Barat.

Penculikan anak yang dilakukan Uci terjadi di Toserba Cipadung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kronologis penculikan bermula saat koban bersama kedua orang tuanya sedang mengumpulkan barang bekas menggunakan roda, Senin (23/9/2024).

Kemudian, mereka didatangi seorang wanita bermasker dan mengajak korban bermain.

Setelah akrab, pelaku pun lantas berpura-pura meminta izin kepada ayah NSP untuk membelikan makanan bagi korban.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penculikan Anak Perempuan Berusia 7 Tahun di Bengkulu: Tidak Aku Apa-apakan

Ayah NSP pun mengizinkannya dengan syarat ibu korban ikut.

Setelah mendapatkan izin dari ayah korban, NSP bersama ibunya dan pelaku Uci berangkat ke Toserba Cipadung menggunakan angkot.

Sesampainya di Toserba Cipadung, pelaku Uci meminta ibu korban untuk mengganti baju di toilet.

Sementara, NSP digendong pelaku Uci. 

"Ketika di Toserba itu pelaku menyuruh ibu dari anak itu mengganti baju di WC dan anak tersebut digendong oleh pelaku keluar dari Toserba," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Merupakan Tindak Pidana

Setelah selesai mengganti baju, ibu NSP kebingungan mendapati anaknya bersama pelaku sudah tak ada.

Ia pun lantas berupaya mencari keberadaan anaknya bersama pelaku.

Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil.

Kemudian, ibu NSP melaporkan hal tersebut kepada suaminya dan selanjutnya melapor kepada polisi.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat melakukan pencarian dengan melacak keberadaan pelaku.

Ketika polisi bersama orangtua korban mengecek lokasi, ayah NSP melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya serta tersangka Uci saat berangkat ke Toserba.

Angkot tersebut pun lantas diberhentikan dan sopirnya pun ditanya soal pelaku.

Ternyata sopir yang membawa tersangka kemarin malam bukan dirinya, melainkan saudaranya.

Kemudian sopir angkot yang membawa pelaku tersebut ditelepon dan diminta untuk datang ke kelurahan Cipadung.

Beruntung sopir tersebut masih ingat tersangka turun dari angkot di gang samping KFC Griya Ujungberung.

Berbekal informasi tersebut, polisi dari reskrim Polsek Panyileukan yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan pencarian di sekitar gang tempat pelaku Uci turun.

Polisi menanyakan kepada warga sekitar soal keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku dan korban ditemukan di sebuah kontrakan, Selasa (24/9/2024) malam.

Pelaku pun tampak tertunduk lesu, menggunakan masker, dan pakaian bertuliskan tahanan berwarna oranye saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.

Pelaku Hendak Jual Korban Rp 13 Juta

Kepada polisi, pelaku Uci mengaku hendak menjual korban seharga Rp 13 juta.

Bahkan Uci pun telah melakukan kontak dengan calon pembeli yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.

"Pengakuan tersangka akan menjual korban Rp 13 juta," kata Budi.

Pelaku pun mengaku belum menerima uang Rp 13 juta yang dijanjikan calon pembelinya.

Kepada polisi Uci mengaku bila dirinya baru pertama kali melakukan penculikan anak.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.

Pasalnya, modus pelaku melakukan penculikan dengan mengelabui orang tua korban cukup lihai.

Selain itu, polisi pun masih mendalami sosok yang akan membeli korban dari pelaku Uci.

Polisi mengatakan bila penculikan tersebut bermotif ekonomi.

"Pelaku mengaku (penculikan) bermotif ekonomi," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, satu stel pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan penculikan, seperti rok panjang jeans biru dan baju kaos rajut warna kuning, serta satu buah baju anak warna pink putih. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini