News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Laporan PT GPU, Tersangka Segera Diadili

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), H Halim Ali.

Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali pada 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani, membernakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio. Namun, pelimpahan fisik Halim Ali belum bisa dilakukan.

"Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung," kata Meri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

"Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau," kata dia.

Baca juga: Identitas 7 Jasad yang Mengapung di Kali Bekasi Terungkap, 17 Anggota Polisi Diperiksa Propam

Baca juga: Sosok Musdar Amin, Anggota DPRD Sulteng Dilantik di Lapas karena Kasus Pemalsuan, Hartanya Rp1,3 M

Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 juncto Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).

Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio berawal dari adanya laporan ke Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada 26 April 2024.

Halim Ali sebagai Direktur Utama PT SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.

Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.

Halim Ali dengan izin perkebunan kelapa sawit oleh Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi melakukan kegiatan tanpa izin di wilayah kabupaten Musirawas Utara.

Baca juga: Daftar 6 Politikus PDIP yang Dipecat hingga Hengkang, Tia Rahmania Susul Bobby Nasution

Ia dibantu Djoko dan Bagio diduga melakukan pembuatan merakayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara.

Tersangka diduga membuat pemalsuan surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN RI melalui SK Nomor i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.

Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.

Suasana Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (31/8/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dihubungi terpisah, Sofhuan Yusfiansyah selaku kuasa hukum PT GPU membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko dan Bagio. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.

"Halim Ali proses P21 Tahap 1 pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sofhuan.

Baca juga: Polisi Wacanakan Rekonstruksi Ulang Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

Di sisi lain, Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, majelis hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis tiga karyawan PT SKB dengan masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan penghalangan penambangan PT GPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini