News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kalsel Diringkus Usai Bubarkan Pernikahan Mantan Istrinya Sambil Acungkan Sajam ke Para Tamu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pernikahan. Pria berinisial A (35) diringkus Polsek Sungai Loban setelah dilaporkan membubarkan pernikahan mantan istrinya, SR (28). Peristiwa pengancaman itu terjadi Rabu (25/9/2024) sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari RT 6, Kecamatan Sungai Loban, Kalsel.

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN – Pria berinisial A (35) diringkus Polsek Sungai Loban setelah dilaporkan membubarkan pernikahan mantan istrinya, SR (28).

Peristiwa pengancaman itu terjadi Rabu (25/9/2024) sekitar jam 17.00 Wita di Desa Sumber Sari RT 6, Kecamatan Sungai Loban, Kalsel.

Baca juga: Viral, Pria Mabuk Mengamuk Tantang Warga Berkelahi Sambil Ngaku Anggota BIN

Kapolres Tanahumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan mengatakan S membubarkan acara pernikahan SR, mantan istrinya dengan pria lain.

S tiba-tiba mendatangi acara pernikahan tersebut sambil membawa sebilah senjata tajam jenis pisau.

Dia membubarkan acara pernikahan dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kepada semua orang yang ada di acara pernikahan.

S langsung masuk ke rumah tempat hajatan berlangsung sambil berlari.

Dia kemudian mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Beruntung korban sempat masuk ke dalam kamar.

Sementara pelaku S sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Ada yang Memancing Warga Rempang Sehingga Terjadi Bentrok

Setelah itu S membubarkan acara pernikahan itu sehingga pengunjung ketakutan dan membubarkan diri.

Pasalnya S mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung.

"Atas kejadian tersebut pelapor ke kantor Polsek Sungai Loban untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," kata Ipda Kitty Tokan.

Setelah itu Polsek Sungai Loban yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan.

Seorang laki-laki berinisial A (35) diamankan oleh Polsek Simpang Empat usai membubarkan pernikahan mantan istri sembari membawa senjata tajam.

Rabu (25/9/2024) sekitar jam 23.00 Wita petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sebamban Baru.

Penangkapan pelaku ini dipimpin Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Sungai Loban Ipda Kitty Tokan.

Pelaku diamankan dengan sebilah senjata tajam jenis pisau beserta kumpangnya, yang digunakan pelaku untuk saat membubarkan pernikahan mantan istrinya tersebut.

"Pada saat penangkapan pelaku sempat mau kabur. Namun petugas sempat menyergap dan mengamankan pelaku.  Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku sempat mengancam pelapor melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dan akan membunuhnya.

Pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1 ) KUHP dan atau membawa, memiliki, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 Ayat (1)  Undang - undang Darurat  No. 12 Tahun 1951.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bubarkan Pernikahan Mantan Istri, Pria Ini Dibekuk Anggota Polsek Sungai Loban Tanahbumbu Kalsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini