News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Titin Menangis Saat Sidang: Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Secara Tidak Manusiawi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titin Prialianti menjadi saksi sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon menghadirkan saksi fakta yang juga kuasa hukum dari sejumlah terpidana.

 

TRIBUNNEWS.COM -- Titin Prialianti pengacara yang menjadi saksi fakta kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menegaskan bahwa para terpidana itu tidak bersalah.

Enam terpidana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) jelasnya,mengalami penyiksaan yang cukup kejam dari oknum-oknum penyidik.

Bahkan Titin yang pada sidang hari Rabu (25/9/2024) dihadirkan sebagai saksi tak kuasa membendung airmatanya.

Baca juga: Derita Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Duduk Lama Karena Luka Tembak di Punggung

"Mereka bukan pelakunya. Mereka disiksa secara tidak manusiawi. Luka-luka akibat penganiayaan itu masih membekas hingga hari ini,” ujar Titin dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim seperti dikutip Tribun.

Itu merupakan sidang kesembilan dari agenda PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terpidana.

Agendanya fokus pada mendengarkan kesaksian Titin sebagai saksi fakta sekaligus kuasa hukum yang pernah menangani kasus tersebut di tahun 2016-2017.

Berbeda dengan sidang pada tahun 2016 yang berlangsung secara tertutup, kali ini persidangan dibuka untuk umum.

“Sidang dulu tertutup, tapi sekarang semua orang bisa melihat bukti-bukti yang sebenarnya,” ucap Titin, di sela-sela kesaksiannya.

Titin juga memaparkan bukti-bukti penganiayaan yang dialami oleh para terpidana, termasuk foto-foto yang memperlihatkan luka-luka yang diderita oleh mereka.

Bukti tersebut diperlihatkan langsung kepada majelis hakim untuk memperkuat argumen bahwa penyiksaan fisik memang terjadi selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Video Kasus Vina Disebut Melanggar Hukum Acara Pidana, Nasib Iptu Rudiana dan Aep Dipertanyakan

Sidang PK terhadap enam terpidana ini berakhir sekira pukul 14.00 WIB.

Sidang tersebut telah memasuki masa akhir setelah tim kuasa hukum mengajukan bukti-bukti tambahan, termasuk hasil ekstraksi ponsel dari saksi Widi.

Rencananya, sidang terakhir digelar pada lusa, Jumat (27/9/2024) dengan menghadirkan saksi ahli dan sidang pemeriksaan ditempat.

Sidang pemeriksaan ditempat sendiri resmi dikabulkan oleh majelis hakim setelah tim kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim untuk melakukan hal tersebut.

Sementara itu, sidang perdana terpidana lainnya, Sudirman akan digelar pada Rabu (25/9/2024) sore ini.

Adapun, dengan air mata yang terus mengalir, Titin mengakhiri kesaksiannya dengan harapan agar keadilan bisa ditegakkan dan keenam terpidana yang telah menderita ini bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Sudirman Juga Sidang

Sementara salah satu yang hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) adalah Sudirman, salah satu terpidana yang akhirnya menjalani PK.

Pantauan Tribun di lokasi, sidang perdana PK Sudirman dimulai pada pukul 15.30 WIB dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian, hakim yang juga memimpin sidang enam terpidana kasus yang sama.

Sudirman tiba di PN Cirebon bersama enam terpidana lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang.

Mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci, Sudirman hadir di hadapan majelis hakim setelah sidang dibuka.

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Sudirman membacakan memori PK yang berisi sejumlah novum (bukti baru) dan kekhilafan putusan hakim yang akan menjadi fokus pembelaan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso mengungkapkan, bahwa mereka akan memaparkan alibi Sudirman yang berbeda dari terpidana lainnya.

"Kami akan bacakan novum dan kekeliruan hakim serta pertentangan dengan pasal 263 KUHAP."

"Pada intinya, Sudirman dan enam terpidana lain memang terkait satu rangkaian peristiwa, tapi Sudirman punya spesifikasi berbeda," ujar Jutek Bongso kepada awak media sebelum sidang, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, perbedaan utama terletak pada keberadaan Sudirman saat malam kejadian.

Jika enam terpidana lain disebut sedang berada di warung Bu Nining pada malam 27 Agustus 2016, Sudirman justru memiliki alibi yang berbeda.

"Kami akan hadirkan 4-5 saksi alibi yang melihat Sudirman pada malam kejadian di tempat lain."

"Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, sementara novum dan bukti lainnya sama," ucapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengungkap kebenaran terkait pernyataan Sudirman yang mengaku tidak pernah disiksa atau dianiaya selama proses penahanan.

"Kami ingin buka fakta sebenarnya, apakah Sudirman benar tidak pernah disiksa seperti yang ia katakan," jelas dia.

Sidang PK ini masih berlangsung dengan pembacaan memori oleh tim kuasa hukum, yang berharap Sudirman bisa mendapatkan keadilan melalui alibi dan bukti baru yang diajukan. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini