TRIBUNNEWS.COM - Iptu Rudiana disebut mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja sang anak, Eky.
Adanya hal itu memperkuat isu kecelakaan Vina dan Eky.
Menurut Abdul Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumen bahwa kasus itu merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Pasalnya, asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan komisi dibayar saat memperpanjang STNK.
Hal itu bisa diartikan sudah sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara pemilik kendaraan dengan asuransi.
(*)