TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan MJ (39), paman IS, sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
MJ berperan membantu IS melarikan diri setelah membunuh dan merudapaksa Nia.
Dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan, awalnya MJ berstatus sebagai saksi.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, melalui keterangan MJ, IS, dan saksi lain, pihak kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam jumpa pers di Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu, (28/9/2024).
"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujarnya, dilansir TribunPadang.com.
MJ pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun MJ tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Hal itu karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.
"Jika berdasarkan Pasal 21 Ayat (44) KUHAP, perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," ungkap Faisol.
Kendati demikian, pihak kepolisian telah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Bantu IS Melarikan Diri, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terancam 9 Bulan Penjara
"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," bebernya.
Diketahui, Nia yang merupakan penjual gorengan ditemukan tewas terkubur di kebun yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (8/9/2024).
Sebelum ditemukan tewas, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024), lantaran tak kunjung pulang setelah berjualan gorengan.
Setelah jenazah korban ditemukan, pihak kepolisian sempat menghubungi MJ menanyakan keberadaan IS.
Namun, saat itu, MJ mengaku tak mengetahui keberadaan keponakannya.
"Saat jenazah (korban) ditemukan, Tim Opsnal Reskrim menelepon MJ, menanyakan keberadaan IS, tapi MJ mengaku tidak tahu," terang Faisol.
Di hari yang sama, berselang sekira 30 menit dari panggilan telepon itu, lanjut Faisol, MJ langsung mencari IS yang saat itu masih di tempat kerja.
Sampai di lokasi kerja IS, saksi melihat MJ berbicara dengan IS.
Dari keterangan MJ, ia meminta IS untuk kabur, karena Tim Opsnal Satreskrim sedang mengejarnya.
Lalu, sekira pukul 16.45 WIB, saksi di tempat kerja IS melihat tersangka IS membawa tas ke arah jalan setapak yang ada di depan rumah mertua saksi.
10 menit kemudian, Tim Opsnal Satreskrim datang ke tempat kerjanya, namun IS sudah tidak ada di lokasi.
"Karena tidak ditemukan, anggota langsung bergeser ke lokasi lain tempat diduga IS berada di saat itu," urai Faisol.
Keesokan harinya, MJ kembali mendatangi tempat IS bekerja untuk menemui saksi.
MJ meminta agar saksi tersebut tidak menyebutkan kedatangannya kepada polisi.
Baca juga: Tersangka Baru dalam Kasus Gadis Penjual Gorengan, Sempat Minta IS Kabur
Akibat perbuatan MJ ini, IS berhasil lari dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap setelah 10 hari melarikan diri.
Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Kejadian tragis yang menimpa Nia bermula saat ia menjajakan gorengan pada Jumat (6/9/2024) mulai pukul 16.00 WIB di sekitar Nagari Guguak, 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
Sekira pukul 17.00 WIB, ada empat pemuda sedang duduk di warung melihat Nia dari kejauhan.
Satu dari empat pemuda itu adalah IS.
Kemudian, mereka membeli gorengan yang dijajakan Nia.
Saat itu, kondisi di sekitar lokasi sedang hujan lebat.
Setelah membeli gorengan, terbesit dalam ingatan IS untuk merudapaksa Nia.
Diketahui, pelaku sudah tiga kali berniat untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.
Lalu, sekira pukul 18.25 WIB, IS melihat korban di Pasar Gelombang saat sedang berjalan menuju rumah.
Lantas, pelaku pun berpisah dari tiga temannya dan membuntuti korban.
Sekira pukul 18.30 WIB, IS menghadang korban dan menyekapnya.
IS rupanya telah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niat jahatnya kepada gadis penjual gorengan itu.
Awalnya, IS tidak berniat menghabisi nyawa Nia.
"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Suharyono.
Baca juga: Polisi Tetapkan Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Namun, ternyata Nia melakukan perlawanan.
IS akhirnya menyekap korban selama enam menit hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, IS merudapaksa korban dan langsung menguburkannya dalam waktu singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.
Pukul 20.00 WIB, IS kembali pulang ke rumah dan mengganti pakainnya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena kondisi cuaca hujan.
Setengah jam setelahnya, IS kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu Nia.
Korban kemudian ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana.
Sementara itu, pelaku sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (19/9/2024).
Tersangka ditangkap di loteng rumah kosong yang berada di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Dalang Pelarian IS Terungkap, Polisi Tetapkan Paman IS Inisial MJ Sebagai Tersangka
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Panji Rahmat)