TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek, Jawa Timur.
Seorang kiai ponpes berinisial S ditetapkan sebagai tersangka usai menghamili santriwatinya sendiri.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan S telah diperiksa pada Selasa (1/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Penyidik juga melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Ia menjelaskan korban telah melahirkan bayi yang kini usianya 2 bulan.
"Perkembangan saat ini terlapor atas nama S berdasarkan hasil gelar perkara saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
Menurutnya, penyidik telah memiliki dua alat bukti kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.
"Jumlah saksi yang telah kita mintai keterangan sekitar 6 orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk," sambungnya.
Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap S.
"Untuk penahan kita harus pertimbangkan unsur obyektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun."
"Sedangkan unsur subyektif adalah apakah tersangka ini kooperatif atau tidak selama penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Tangsel Dilaporkan Kasus Pencabulan: 5 Muridnya Jadi Korban
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Trenggalek, S mendadak lemas dan dibawa ke rumah sakit.
"Setelah kita tetapkan tersangka yang bersangkutan merasa lemas dan mengeluhkan sakit di bagian perut," tandasnya.
AKP Zainul Abidin menyatakan petugas kepolisian akan memantau kondisi kesehatan S selama menjalani perawatan medis.