TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni hadir saat Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Vina, Cirebon.
Ditengah pemeriksaan, Pitra sempat membuat keributan karena memaksa ingin ikut dalam peninjauan lokasi kasus Vina.
Saat hadir, pengacara Rudiana mengaku turut membawa saksi kunci kasus Vina, yakni Aep Rudiansah.
Di sisi lain, permohonan PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon tinggal menunggu waktu diputuskan Mahkamah Agung, setelah seluruh rangkaian persidangan selesai pada Jumat (27/9/2024).
Seperti diketahui, di sidang PK salah satu saksi fakta mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua hakim, yakni Etik Purwaningsih.
Terkait hal ini, Gayus mengungkapkan, secara aturan, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan. (*)