TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan dua orang laki-laki tengah berhubungan sesama jenis beredar di media sosial.
Setelah ditelusuri, video amatir tersebut terjadi di Kuningan, Jawa Barat.
Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi mengonfirmasi adanya video syur tersebut.
Ia menuturkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelajar yang semua berusia di bawah umur.
"Soal video itu benar terjadi dan melibatkan dua pelajar. Mereka semua di bawah umur," kata Suhandi.
Suhandi menuturkan, kejadian dalam video tersebut terjadi dua pekan lalu.
"Kejadian dalam video itu sebenarnya sudah dua minggu lalu," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan bahwa tak dilakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur.
"Mereka sudah kami amankan dan tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur," katanya.
Suhandi juga membeberakan, keduanya merupakan siswa SMP dan SMA.
Video Syur di Gorontalo
Video asusila seorang guru Madrasah dengan siswinya di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo beredar di media sosial.
Baca juga: Siswi MA Korban Video Syur di Gorontalo Belum Masuk Sekolah, Kepsek Bantah telah Mengeluarkan
Video tersebut direkam oleh orang lain pada 6 September 2024 lalu di rumah teman korban.
Perekam video juga terlihat di dalam rekaman tersebut.
Ternyata, perekam video syur adalah seorang siswi dari sekolah lain.
Mengutip TribunGorontalo.com, motif siswi tersebut melakukan perekaman adalah untuk melaporkan kejadian ke istri dari guru tersebut.
Ia merekam momen tersebut sebagai bentuk bukti untuk diberikan kepada istri sang guru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ujarnya.
Pihak kepolisian pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo terkait sosok perekam, pasalnya ia masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
AKBP Deddy menuturkan, perekam video juga sudah dimintai keterangan terkait pengambilan video.
Namun, pihaknya saat ini tengah berfokus pada oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Deddy juga menuturkan, pengambilan video diduga di rumah teman korban.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres.
Baca juga: Dituding Lecehkan Junior, Ketua Organisasi Mahasiswa di Gorontalo Tantang Korban Lapor Polisi
Kepala sekolah tempat siswa dan guru mengajar juga menuturkan bahwa sosok perekam bukan berasal dari sekolahnya.
"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.
Sementara itu, terkait guru berinisial DH (57), polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar AKBP Deddy.
DH kini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral di Kuningan, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis, Polisi: Kejadiannya 2 Minggu Lalu dan di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Ahmad Ripai)(TribunGorontalo.com, Jefry Potabuga/Arianto Panambang)