TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) berinisial GA alias N (23) ditangkap polisi karena memamerkan alat kelaminnya.
GA yang diduga eksibisionisme itu pamer kelamin kepada kasir minimarket. Pelaku bahkan terancam dipecat dari kampusnya.
GA terekam lebih dari tiga kali melakukan ekshibisionis di tempat yang sama pada September 2024.
Baca juga: Ini Tampang dan Sosok Pelaku Eksibisionisme di Kabupaten Malang, Gara-gara Bercerai?
Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani membenarkan bahwa tersangka N itu adalah salah satu mahasiswa di Fakultas Teknik (FT).
"Iya saya sudah mendapatkan informasi atas kasus ini," kata Lusmelia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2024).
Pihak kampus sendiri menyerahkan proses hukum kepada Polresta Bandar Lampung atas kasus yang menimpa GA tersebut.
"Karena perbuatannya di luar kampus dan ini sudah ditangani pihak kepolisian," katanya.
Lusmelia menambahkan, karena tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.
Ancamannya, mahasiswa itu akan dipecat atau drop out (DO) jika putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Untuk di peraturan akademis akan disesuaikan dengan perilakunya. Kalau terbukti ya pasti dengan sendirinya keluar (DO) karena menjalankan hukumannya," kata dia.
Pelaku jadi tersangka
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku G yang memamerkan alat vitalnya di minimarket di Kota Bandar Lampung.
"Jadi G tersebut merupakan mahasiswa kampus negeri dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Suami di Lampung Tengah Kabur Usai Tembak Istri, Korban Patah Tulang Lengan, Pelaku Kini Diburu
Pelaku tindakan asusila itu telah diamankan dan pada saat dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui karena tidak sadar.