Sejumlah buaya tersebut, lanjut dia, diserahkan kepada pemerintah melalui BKSDA Wilayah I Bogor karena tidak memperpanjang izin. Sehingga diserahkan ke BKSDA.
"Walaupun kita sudah diserahkan ke kami, tapi buaya tersebut kita titipkan di pemilik lahan penangkaran, karena kita terbatas dengan lahan penangkaran," kata dia.
Selama dititipkan di tempat penangkaran tersebut, pemeliharaan dilakukan oleh pemilik lahan penangkaran. (Tribun Network/oji/wly)
BERITA REKOMENDASI