TRIBUNNEWS.COM - NN (40), istri pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat ditangkap usai menganiaya santrinya, M (15).
Polres Aceh Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Selasa (1/10/2024) lalu.
Ibu korban, Marnita, mengatakan anaknya disiram air cabai karena merokok di dalam ponpes.
Menurutnya, hukuman tersebut berlebihan dan mengakibatkan korban trauma.
"Memang ada hukuman, tapi (biasanya) hanya sebatas dicukur rambutnya. Bukan mengolesi cabai di mulut dan di badannya," tuturnya, Jumat (4/10/2024).
Selain M, ada 4 santri lain yang disiram air cabai karena melanggar.
Namun, hanya M yang dicukur botak dan diikat tangannya.
"Ada 4 santri yang kena (hukuman) hanya sebatas diolesi cabai di bibir saja, mereka tidak dicukur rambut karena tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang anak saya lakukan," lanjutnya.
Pihak keluarga baru mengetahui M menjadi korban penganiayaan saat pulang ke rumah.
Korban menangis kesakitan dan terus berteriak karena badannya panas terkena air cabai.
"Dia berlari di jalan sambil nangis, teriak bahwa badannya terasa perih karena diolesi cabai oleh uminya (pelaku)," bebernya.
Baca juga: Total 5 Santri Kena Oles Adonan Cabai di Mulut dan Badan Hasil Racikan Istri Pimpinan Ponpes di Aceh
Marnita menambahkan perwakilan dari ponpes belum menjelaskan alasan NN menyiramkan air cabai ke tubuh korban.
Selama ini, NN sering melakukan kekerasan ke santri dan baru terungkap usai kasus ini viral.
"Kemudian ada ancaman dari umi. Habis itu tangan korban diikat. Habis itu anak saya diberdirikan di tiang, baru diolesi cabai di mulut dan badan dia," tandasnya.
NN Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan status NN masih terlapor dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
"Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren," paparnya, Rabu (2/10/2024).
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dilaporkan keluarga korban pada Selasa (1/10/2024) malam.
Baca juga: Istri Pimpinan Ponpes di Aceh Barat yang Siram Santri 15 Tahun Pakai Air Cabai Terancam Ditahan?
"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," sambungnya.
Menurut Fachmi, NN dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak jika terbukti bersalah.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, beredar viral video seorang santri di Aceh kesakitan saat dimandikan.
Diduga santri berusia 15 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes).
Korban yang berkepala botak terus menangis menahan rasa panas akibat siraman air cabai.
Bahkan, korban menceburkan diri ke dalam bak mandi agar rasa panas hilang.
Seorang wanita terlihat menenangkan korban dan membantu membersihkan air cabai dengan sabun.
Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Viral, Santri di Aceh Barat Diduga Disirami Air Cabai oleh Istri Pimpinan Dayah, Pelaku Diperiksa
(Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Sadul Bahri)