News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Keberanian Widi-Mega Ungkap Isi SMS Vina Cirebon: 'Aib Kami Dipertaruhkan'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mega dan Widi, teman dekat dari almarhumah Vina Cirebon

* Widi Ungkap Didatangi Tim Mabes Polri


TRIBUNNEWS.COM -- Saksi kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, Widi dan Mega akhirnya berani mengungkapkan isi SMS keduanya dengan Vina.

Keberanian tersebut dilakukan setelah Widi dan Mega merasa kasihan terhada tujuh terpidana seumur hidup. Padahal belum tentu mereka bersalah.

Dalam sidang yang digelar dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Cirebon, Widi mengungkap bahwa sebelum kematian Vina, mereka sempat SMS-an yang intinya adalah Vina mengajak ketemuan dan minum (miras). 

Baca juga: Video Ada Upaya Pelanggaran, Ahli Hukum Patahkan Klaim Pitra Soal Ekstraksi Chat Vina dan Widi

Kasus Vina Cirebon terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dalam tuduhan jaksa berdasarkan para saksi saat itu Vina dan Eki dikeroyok oleh para terpidana pada pukul 21.15 WIB.

Namun dalam komunikasi dengan Widi dan Mega, SMS terjadi pada pukul 22.14 WIB, artinya saat itu Vina masih hidup.

Selain itu, Widi juga mengungkap bahwa dalam berkas dakwaan delapan terpidana juga ada yang dihapus. Saat ekstraksi SMS dibuka oleh ahli menyebutkan 'mau gak meg tar di jmpt sma kita mnm rame xtc-nya'.

Padahal dalam dakwaan, disebutkannya adalah 'mau gak meg tar di jmpt sma kita'.

Widi menjelaskan maksud dari SMS Vina tersebut adalah 'Mau gak Meg nanti dijemput sama kita minum ramai XTC-nya'. XTC menurut Widi adalah geng motor Vina dan Eky.

Dalam wawancara dengan Titin Prialianti The Real, Widi dan Mega mengungkapkan bahwa keberanian keduanya bicara sebagai saksi karena telah didukung oleh tim Polri.

Keduanya pun menceritakan masa lalu yang 'kelam' dan tak ingin menutup aib yang telah terjadi.

"Jadi aib kami berdua dipertaruhkan untuk tujuh terpidana ini," kata Widi.

Baca juga: Video Iptu Rudiana Ternyata Pernah Datangi Rumah DPO Kasus Vina, Ahli Hukum Pidana Beberkan Bukti

Ia mengungkapkan kalau tidak ngomong jujur, maka nantinya jadi blunder dan mengarah pada diri sendri.

Keduanya juga mengungkap sempat didatangi oleh tim mabes Polri jauh sebelum sidang PK digelar, keduanya sebelumnya ditemui oleh polisi di lokasi kerja masing-masing.

Mereka menanyakan soal kebenaran SMS Vina. Titin mengatakan bahwa SMS tersebut diambil dari ekstraksi handphone milik Vina.

Dari SMS tersebut kemudian ditemukanlah pesan SMS dengan Widi.

"Kami ditemui masing-masing, sampai empat sampai lima kali. Yang terakhir kami ditemui bareng-bareng," kata Mega.

Mengenai keberanian keduanya mengungkapkan kesaksian tersebut, Widi mengatakan karena sangat kasihan ke para terpidana tersebut.

Tadinya mereka mengaku tak mau dilibatkan dalam sidang, namun akhirnya menyadari ada keterkaitan dengan kasus Vina.

"Ngeliat keterangan dari enam (terpidana) saya kasihan banget, coba kalau terjadi pada kita. Gak punya nurani banget," ujar Widi.

Widi juga tergugah dengan Dede yang mencabut kesaksian saat sidang tahun 2016 lalu. 

Titin menyebut mereka melakukan keberanian maksimal, karena berani mengungkap masa lalu. Berani mengambil risiko aibnya diketahui oleh suami dan mertua.

Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/9/2024) dan Sudirman saat dikembalikan dari Lapas Banceuy. (Tribuncirebon/ tribunjabar)

Harus Dibongkar

Azmi Syahputra, ahli pidana yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang PK pada Jumat (4/10/2024).

Azmi mengatakan sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.

"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."

"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, Azmi juga menekankan pentingnya memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah pada kekeliruan dalam putusan hakim.

Ia menekankan, bahwa jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dapat dinyatakan tidak sah.

"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."

"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.

Sementara itu, Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, berharap sidang kemarin bisa menjadi puncak dari seluruh proses PK yang diajukan kliennya.

"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli, diharapkan ini menjadi final dari semua proses PK," ujar Jutek sebelum sidang. (Tribun Cirebon/Tribunnews.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini