TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji semakin yakin kasus Vina bukan pembunuhan jelang berakhirnya Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, alat bukti pembunuhan yang duisebut sudah inkras aliat berkekuatan hukum ini telah habis.
Dikatakan Susno, alat bukti kesaksian Aep itu hanya berdiri sendiri karena sudah tidak didukung kesaksian lain setelah Dede mencabut keterangannya.
Sementara pengakuan Rudiana itu bukan berdasarkan melihat kejadian secara langsung, tetapi katanya orang lain, yakni Aep. (*)