TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Brimob Polda Sumsel inisial K jadi tersangka judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Pengumuman status tersangka K diumumkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika pada Selasa (25/4/2025) di Mapolda Lampung.

Penetapan K sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka di kasus judi sabung ayam dan penembakan 3 polisi.
Selain K, Polda Lampung dan Denpom II/3 Lampung telah menetapkan tersangka pada dua anggota TNI yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis serta satu warga sipil inisial Z.
Menanggapi anak buahnya ikut terseret, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ia menyerahkan penyelidikan semuanya ke Polda Lampung.
"Ya kan disana. Penyelidikannya pasti di Bid Propam Polda Lampung," ujar Andi saat dijumpai, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung
Begitu juga ketika ditanyai sanksi yang akan dijatuhkan, Andi hanya merespon santai.
Polda Lampung sedang memprosesnya.
"Soal ancaman (sanksi) ya yang pasti disana, tanya disana ya," katanya.
1 Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka
Polisi menetapkan seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri sebagai tersangka kasus judi ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan K berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan live streaming YouTube TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO, Selasa (25/3/2025) siang.
Helmy menuturkan K mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.