News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Santri Bakar Pengurus, Polisi Bakal Periksa Izin Ponpes di Langkat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santri yang bakar pengurus Ponpes di Langkat kini ditahan, korban alami luka bakar 80 persen dan polisi periksa izin ponpes.

"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.

Akibar dari aksi FAZ, korban mendapatkan luka bakar hingga 80 persen dan kini tengah dirawat di rumah sakit.

Atas perbuatannya, FAZ dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengajar di Ponpes An Nur Langkat Sumatera Utara Tak Menyangka Jika Santrinya Nekat Bakar Pengurus

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini