News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Polisi Jadikan Owner Pallubasa Serigala Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk kontainer dan Toyota Land Cruiser milik owner Pallubasa Serigala H Al Qadri kini diamankan di Pos Laka Lantas Polrestabes Makassar, Kamis (3/10/2024) sore.

 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menetapkan Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala di Makassar, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa istri dan anaknya. 

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024). 

Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tragis di Tol yang Menewaskan Owner Pallubasa Serigala & Putranya

Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Seperti diketahui kecelakaan maut terjadi di Tol Layang AP Pettarani dekat turunan Jl BoulevarD, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9/2024) malam lalu.

Kecelakaan itu melibatkan mobil mewah SUV Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Kecelakaan itu menewaskan pengusaha lokal owner Pallubasa Serigala, Hj Nurjannah (35) dan putranya MF (7).

Kedua korban adalah istri dan anak  Haji Al Qadri Chaerudin.

Tidak Ditahan

Meski dijadikan tersangka, pemilik rumah makan yang berlokasi di Jalan Serigala itu tidak ditahan.

Alasannya selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Dimana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.

Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan terjadi saat mobil Land Cruiser dikemudikan suami Nurjannah, H Al Qadri Chaerudin, dalam perjalanan menuju Bandara internasional Sultan Hasanuddin.

"Kronologinya itu dalam kecepatan sedang, Land Cruiser itu akan menuju bandara Maros," kata Kompol Mamat saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Saat melintas di jalur tanjakan tol layang AP Pettarani, Al Qadri hendak mendahului truk kontainer di depannya.

"Mobil tersebut melaju dari arah selatan ke utara melalui tol layang. Di depan mereka ada sebuah truk kontainer yang sedang berada di jalur kiri," ujarnya.

Saat hendak menyalip itulah, kata Mamat, mobil dikemudikan Al Qadri diduga menabrak truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36).

"Jadi naik tol ke arah selatan ke utara. Jadi di depannya itu ada kontainer Sementara jalan sebelah kiri," terang Mamat.

"Kemungkinan Land Cruiser ini mendahului ke arah kanan, tapi menabrak belakang sudut kiri kontainer. Sehingga terjadi tabrakan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Istri dan Anaknya,

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini