TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menetapkan baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.
US tiga kali menganiaya balita berusia 16 bulan saat dititipkan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara.
Aksi penganiayaan terekam kamera CCTV dan dilaporkan ibu korban pada Rabu (2/10/2024).
Saat diperiksa, US mengaku sudah 8 bulan bekerja sebagai pengasuh di Murni Daycare.
US mengasuh tiga balita dan satu di antaranya menjadi korban penganiayaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati mendatangi Murni Daycare usai kasus penganiayaan balita viral
Setelah mengecek rumah yang dijadikan Daycare, Sri Suriani menemukan sejumlah fasilitas yang kurang memadai untuk menampung 13 anak.
“Misalnya, tempat tidur di bawah, ruang bermainnya terbatas, serta lainnya. Jadi masih kurang lah,” ucapnya.
Menurut Sri, Murni Daycare sangat sederhana untuk sekelas tempat penitipan anak.
"Kita sama-sama lihat, kondisinya sangat sederhana fasilitas yang disiapkan untuk Daycare. Daycare menjadi PR bagi kita," lanjutnya.
Ia meminta pengelola Murni Daycare merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk mengasuh anak.
Baca juga: Pengasuh Daycare di Medan yang Aniaya Balita Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
"Terkait kejadian ini kami prihatin dan kami menyadarkan kepada pemilik dan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak yang dijamin negara baik hak hidup, hak tumbuh, berkembang dan berpartisipasi," tuturnya.
US Tak Ditahan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan tiga saksi.
"Statusnya sudah tersangka. Kita sudah cek TKP," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunMedan.com.