TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita berusia 1 tahun 4 bulan menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di sebuah daycare di Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatra Utara.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dadanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapati rekaman CCTV aksi penganiayaan yang dilakukan baby sitter berinisial US (30).
Polrestabes Medan telah menangkap US dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (10/10/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan tiga saksi.
"Statusnya sudah tersangka. Kita sudah cek TKP," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunMedan.com.
Akibat perbuatannya, US dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Petugas kepolisian tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Motif penganiayaan adalah US kesal karena korban sering menangis saat berada di daycare.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," katanya.
Sebelumnya, ibu korban, Cici Anastasya (28), menyatakan bentuk penganiayaan yang dialami anaknya mulai dicubit hingga dijambak.
Baca juga: Pengasuh Daycare di Medan yang Aniaya Balita Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali."
"Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya," ucapnya.
Kasus penganiayaan terbongkar pada Kamis (19/9/2024) usai mendapat kiriman rekaman penganiayaan.