TRIBUNNEWS.COM - APB, pria berusia 20 tahun yang menjadi pengendara mobil Nissan Grand Livina ugal-ugalan di Solo kini harus berurusan dengan hukum.
Namun walaupun demikian APB belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan APB masih berstatus saksi.
"Dugaan sementara kami, yang bersangkutan panik karena diteriaki warga. Sementara dugaannya itu," terang Iwan, Selasa (15/10/2024), mengutip TribunSolo.com.
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa pelaku sudah cukup umur untuk berhadapan dengan hukum atas peristiwa tabrak lari beruntun tersebut.
"Dari yang bersangkutan sesuai UU kita sudah cukup umur untuk bertanggung jawab. Kalau memang orangtua mendampingi itu hak mereka. Kita persilakan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," tambahnya.
APB Tak Positif Narkoba dan Miras
APB juga telah mejalani serangkaian tes urine.
Dan hasilnya, Iwan mengatakan APB tidak terpengaruh miras maupun narkotika.
APB pun mengemudi dalam keadaan sadar.
Diketahui APB menjadi sorotan karena aksi tabrak larinya di Solo.
Baca juga: Aksi Massa Kejar Livina yang Tabrak Lari di Jalanan Sukoharjo-Solo, Mobil Dirusak
Pria kelahiran Sukoharjo ini disinyalir kabur, hingga akhirnya dikejar sejumlah warga.
Di saat pelariannya itu, APB mengemudikan mobil ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengguna jalan.
Termasuk yang terjadi di Jalan Mangesti Raya, Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah, sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut pantauan Tribunnews di lapangan, mobil putih itu melaju kencang di jalanan, dan dikejar beberapa warga yang meneriakinya 'maling'.