Sumpah itu akhirnya dilakukan, namun disebut sebagai sumpah membersihkan diri atas tudingan.
Selama prosesi sumpah pocong, masyarakat tumpah ruah menyaksikan langsung.
Kemudian, perangkat desa, Babinsa dan Babhinkambtibmas, hingga kepala desa hadir mengikuti berbagai prosesi.
Kata Kepala Desa
Kepala Desa Jambesari Maltup Al Hidayah mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi ke dua belah pihak untuk didamaikan. Namun, yang tertuduh tetap memaksa untuk melakukan sumpah.
"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang menuduh juga demikian," terangnya.
Baca juga: Saka Tatal yang Sumpah Pocong, Mabes Polri yang Jadi Bulan-bulanan, Kenapa?
Maltup pun mengatakan, agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran. Bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum formil.
Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke Polisi, imbuh Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.
"Namun kami tetap berupaya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penjual Bakso di Bondowoso Lakukan Sumpah Pocong Usai Dituding Punya Ilmu Sihir dan Lakukan Santet, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/14/penjual-bakso-di-bondowoso-lakukan-sumpah-pocong-usai-dituding-punya-ilmu-sihir-dan-lakukan-santet?page=all