News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Buntut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo, 3 Komisioner KPU Turut Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Ketiga tersangka adalah Ketua KPU Irwandi Djumadin, Abbas dan juga Muhadzir Muhammad Hamid.

Terkait status tersangku tersebut, KPU Sulsel mengaku belum menerima surat resmi dari Polres Palopo.

Baca juga: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

"Kami belum terima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," singkat Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Kamis (17/10/2024).

Saat ditemui, suasana di KPU Sulsel tampak sibuk tidak seperti biasanya.

Terlihat para pegawai KPU Sulsel sibuk mengurus kesiapan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Kendaraan juga banyak terparkir di Kantor KPU Sulsel meskipun sudah memasuki jam pulang kantor.

Sebelumnya, Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tetapkan calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka.

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Setiabudi Jaksel

Ketiganya adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta Anggota KPU Palopo yakni Abbas Djohan dan Muhatzhir.

 "Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut," tutupnya.

Kronologis jadi tersangka

Penetapan Trisal Tahir jadi tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.

Ada empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024.

Keempat paslon, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin, dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Emil Dardak Bela Gibran Soal Isu Ijazah Palsu, Ini Penjelasannya 

Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Isu yang beredar di sosial media kala itu, Trisal - Akhmad dinyatakan TMS karena Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU.

Paslon usungan Gerindra, Demokrat dan PKB ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.

Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.

Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.

Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Warga Palopo Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir juga ikut dilaporkan.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Diantaranya surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.

"Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Sempat Dipenjara Kasus Ijazah Palsu, Mantan Anggota DPRD Lampung Barat Ini Kembali Ikut Pemilu 2024

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan

Penulis: Renaldi Cahyadi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul KPU Sulsel Belum Terima Surat Resmi Penetapan Tersangka 3 Komisioner Polres Palopo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini