TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak Suganda alias Ganda alias Nanda 20 tahun penjara.
Terkait vonis tersebut, Ganda mengungkapkan rasa syukur atas pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan.
"Iya Alhamdulillah tidak jadi (hukuman mati). Termohon pak," ujar Suganda sambil berjalan turun ke tangga.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ipda Taryono Tidak Lagi Jabat Kanit Resmob
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadapnya dan Ganda melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Ganda mengakui hanya bisa menerima terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim.
"Terima, lah," singkatnya.
Saat sidang vonis Ganda berlangsung pihak keluarga korban yakni Anung beserta kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di Pengadilan Negeri Palembang.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang mendakwa Suganda dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wasilah dan Farah.
Dalam surat dakwaan JPU menceritakan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Suganda berawal ketika terdakwa datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya.
Korban menjawab kalau Anung, suaminya ada di depot.
Kemudian Suganda meminta uang sebesar Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek ke depot Anung yang ada di Jalan Demang Lebar Daun.
Korban Wasilah mengaku tidak punya lalu dijawab oleh terdakwa 'masa istri bos tidak punya uang, nerima satu proyek puluhan juta'.
Lanjut JPU tak sampai di situ, Ganda bahkan mengatakan kalau korban Wasilah menikah siri dan kumpul kebo dengan kakaknya sendiri.
Baca juga: Oknum Dosen Tersangka Pembunuhan Suami di Medan Ludahi Adik Ipar Saat Rekonstruksi
Kata-kata itulah yang membuat Wasilah emosi dan meludahi Suganda hingga hampir mengenainya.