TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya santri di Blitar, Jawa Timur berinisial MKA (13) menemui titik terang usai Polres Blitar menetapkan ustaz MUA (28) sebagai tersangka.
MUA melempar kayu berpaku dan mengenai kepala korban pada Minggu (15/9/2024) pagi.
Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sebulan setelah kematian korban.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya, Jumat (18/10/2024).
Penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Sebagaimana diketahui, sudah dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jasad korban beberapa waktu lalu dan hari ini kita laksanakan rekonstruksi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.
Diketahui, korban meninggal pada Minggu (15/9/2024) dan kasus ini terungkap ke publik pada Jumat (27/9/2024).
Korban Sempat Koma
Nenek korban, Suparti, menyatakan MKA koma selama dua hari dan kondisi kesehatannya terus memburuk meski kayu berpaku telah dicabut dari kepala.
Baca juga: Viral Video Remaja 16 Tahun Minta Dijemput Polisi di Blitar, DM ke Akun Medsos, Ini Alasannya
"Saya cuma mendoakan cucu saya dapat pertolongan, ternyata ya enggak ada (meninggal), ya saya pasrah lah," ucapnya.
Saat kejadian, cucunya hendak mandi tapi handuknya tertinggal sehingga kembali ke kamar.
"Kata teman-temannya, ustaz itu mau melempar (kayu) anak lain, tapi cucu saya pas lewat, akhirnya kena cucu saya," imbuhnya.
Pihak keluarga mendapat kabar korban dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 07.00 WIB.