TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang Youtuber asal Deli Serang, Sumatra Utara (Sumut) bernama Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penistaan yang dilakukan oleh pelaku.
"H+1 setelah diserahkan kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara maka kita tidak ragu-ragu menetapkan sebagai tersangka," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Ditahan Dua Hari Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen, Begini Kondisi Selebgram Ratu Entok
Gidion menyampaikan, setelah menetapkan status tersangka pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan," sebutnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan meminta bantuan para ahli untuk menganalisa perbuatannya.
"Mulai dari kejiwaan, kemudian analisa dari kalimat-kalimat yang disampaikan melalui ahli bahasa, kemudian dari ahli IT, semua kita periksa, lengkap kalau itu," ungkapnya.
Gidion juga menyampaikan, motif Rudi Simamora melakukan penistaan agama yang menggunggah videonya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.
"Kalau ditanya motif pasti nggak nyambung dia, iseng-iseng nggak jelas. Tapi tidak ada motif untuk kemudian ingin membenturkan (masyarakat), mungkin agak konslet lah itu,"
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ada yang melaporkan," katanya.
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara Masuk Penyidikan, Polisi Akan Periksa Teman-temannya
Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.
Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya di akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.
Setelah video tersebut beredar, rumah Rudi Simamora yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sempat didatangi ratusan massa.
Beruntung pada saat itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan Rudi Simamora dari kepungan massa.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.
"Sudah tersangka," kata Jama kepada Tribun-medan, Minggu (20/10/2024).
Katanya, setelah penetapan tersangka tersebut Rudi Simamora pun langsung dijebloskan ke penjara.
"Sudah kita lakukan penahanan juga terhadap yang bersangkutan," sebutnya.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Wanda Hara Pekan Depan Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Rudi Simamora kembali bikin ulah, karena diduga melakukan penistaan agama Islam.
Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.
Dalam video tersebut, Rudi Simamora berbincang dengan seorang pria yang mengenakan baju berwarna biru.
Dalam perbincangannya itu, Rudi menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang dukun yang bertapa di dalam goa.
Bahkan Rudi juga menyebutkan, jika nabi Muhammad berpura-pura menikahi Siti Aisyah karena ingin meneliti bagian intimnya.
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara (TikTok)
"Kalau Muhammad kan pura-pura di kawinnya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti bukan Tuhan yang memberitahu. Maka ditambahi saja di depan Doktor Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam," katanya sambil tertawa terbahak-bahak.
Postingan tersebut pun membuat para warga geram.
Para warga pun beramai-ramai mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Kamis (17/10/2024) malam.
Saat para warga sudah berdatangan ke rumahnya, Rudi pun sempat melakukan siaran langsung di akun Tiktoknya dan meminta bantuan.
Dengan ekspresi ketakutan, ia pun meminta tolong kepada penontonnya untuk memberitahu polisi bahwa rumahnya sedang dikepung oleh warga.
Menurut Kepala Dusun Enam, Kecamatan Sunggal, Salim Ginting, rumah pelaku sempat dikepung oleh warga yang geram dengan aksinya.
"Semalam sudah mulai viral, masalah penistaan agama. Semalam ada bahasa dia bahwa Allah itu rasis, kata dia gitu," kata Salim saat diwawancarai, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim Atas Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Katanya, setelah beredarnya video tersebut para warga pun berbondong-bondong datang ke rumah pelaku.
"Nggak dikepung, cuma sebagian dari masyarakat ada yang mengetahui, cuma menanti untuk dijemput sama pihak yang berwajib," sebutnya.
Salim menjelaskan bahwa, sebelumnya Rudi Simamora ini juga pernah terjerat kasus penistaan agama dan telah menjalani hukuman.
"Sama yang ini sudah dua kali," ujarnya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, beberapa saat setelah rumahnya di kepung oleh warga, personel Polsek Sunggal dan Brimob Polda Sumut pun langsung datang ke lokasi.
Petugas yang tiba di lokasi ini pun langsung membubarkan warga yang mengepung rumah pelaku.
Pernah dipenjara kasus serupa
Rudi Simamora pernah divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penistaan agama pada 23 Februari 2023.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada tahun 2022, Rudi Simamora pernah ingin 'menguliti Tuhan'.
Karena kontennya di Youtube itu pula, ia kemudian ditangkap, dijebloskan ke penjara, lalu diadili.
Penulis: Alfiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkuak Motif Penistaan Agama Rudi Simamora, Polrestabes Medan Cukupi Semua Alat Bukti