News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bersama Janin yang Baru Dilahirkannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat - Perempuan berinisial JA (24), yang merupakan seorang mahasiswi ditemukan tewas bersama janin yang dikandungnya di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan pria berinisial FI (25) yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Surya Imam Nahwawi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Perempuan berinisial JA (24), yang merupakan seorang mahasiswi ditemukan tewas bersama janin yang dikandungnya di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan pria berinisial FI (25) yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka. 

 FI diduga kuat memaksa mahasiswi itu mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan.

"Tersangka merupakan warga Kabupaten Situbondo. Motif tersangka meminta korban menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kelahiran anak tersebut," ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024).

Modus pelaku, memasukan obat aborsi ke dalam tas hitam, lalu dititipkan kepada orang tuanya pada 14 Oktober 2024.

"Agar obat tersebut diberikan kepada korban. kemudian tersangka mengabari korban lewat WhatsApp, bahwa obat (penggugur kandungan) telah tersangka masukkan kedalam tas hitam yang telah tersangka titipkan ke orang tuanya," ungkap AKBP Bayu.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Tewas Tersambar Kereta Api di Sukabumi, Sempat Beli Jajan Sebelum Meninggal Dunia

Pelaku terus mendesak korban melalui pesan singkat WhatsApp, agar korban segera meminum obat penggugur kandungan itu. 

 "Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.

Pelaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dikabari kakak mahasiswi ini melalui sambungan telepon seluler.

"Ketika korban meninggal dunia, tersangka masih berada di Situbondo.

Sementara korban meninggal dunia bersama janin bayinya di dalam kamar kosnya," ucap Mantan Kapolres Pasuruan ini.

AKBP Bayu menuturkan, beberapa barang bukti yang telah disita di tempat kejadian perkara meliputi satu helai sprei warna biru motif love, dan baju putih lengan panjang motif hitam kecil-kecil yang terdapat darah.

"Satu gumpalan tisu, satu helai celana dalam warna pink yang terdapat darah, baju tidur berwarna putih motif kotak-kotak yang terdapat darah dan handuk motif garis putih pink yang terdapat darah milik korban," beber AKBP Bayu.

"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," tambahnya.

Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Suami Siri Paksa Aborsi Karena Tak Mau Anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini