TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya karena klakson emak-emak yang naik motor lawan arah, seorang pelajar dianiaya.
Pelaku bernama Yunita Sari (42) naik pitam hingga menyeret dan menjambak korban berinisial RK (12).
Peristiwa ini terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 16 Oktober 2024.
Kini akibat perbuatannya, Yunita harus mendekam di sel tahanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan menyampaikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Oktober sekira pukul 17.00 WIB.
"Dalam peristiwa itu korban menderita sejumlah luka karena sempat dijambak dan diseret pelaku," kata Kasat pada wartawan, Selasa (22/10/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.
Kronologi
Cerita bermula saat korban membonceng adik dan ibunya untuk meminta antar les belajar menggunakan motor.
"Pada saat di jalan pelaku tiba-tiba seperti ingin menyebrang atau tidak menyebrang menggunakan motornya sambil melawan arah," bebernya.
Lalu korban mengklakson pelaku tersebut sebanyak dua kali.
Lalu pelaku berteriak sambil berkata kasar.
Korban menjawab Woii dan korban langsung pergi tanpa menghiraukan pelaku tersebut.
"Tetapi pelaku malah mengejar korban dan pelaku menyuruh korban berhenti sambil berkata kasar, setelah itu korban menghentikan motornya," ujarnya.
Baca juga: Viral Pengendara Sepeda Motor Tak Pakai Helm Lawan Arah di Tol MBZ, Kabur Saat Dihentikan Petugas
Secara tiba-tiba pelaku langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban dan menarik jilbab korban hingga terlepas.