TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Mangapul dilaporkan menerima suap terkait vonis bebas anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.
Mangapul memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Mangapul terkait vonis bebas tersebut.
Selain Mangapul, ada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
Lantas siapa sosok Mangapul?
Profil singkat
Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia memiliki dua titel di bidang hukum.
Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).
Mangapul pertama kali masuk ke lembaga yudikatif sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018.
Baca juga: Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M
Ia bertugas sebagai pengadil di wilayah Riau selama dua tahun hingga 2020.
Mangapul kemudian melanjutkan kariernya di Pengadilan Tinggi Medan pada 2021.
Saat itu, ia menjabat sebagai hakim ketua.
Setahun setelahnya, Mangapul pindah tugas di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya.
Ia bertugas selama 2022 hingga sekarang.
Harta kekayaan
Harta kekayaan Mangapul memiliki harta kekayaan mencapai Rp1.316.900.000.
Jumlah tersebut tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) bertanggal 1 Januari 2024.
Kekayaan Mangapul didominasi aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.275.000.000.
Sedangkan isi garasi, ia memiliki tiga kendaraan bermotor, satu roda empat dan dua unit sepeda motor.
Total ketiganya Rp66.000.000.
Mangapul juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp360 juta.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp 1.275.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 13000 M2/200 M2 Di Kab / Kota Labuhanbatu, Warisan Rp 400.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 327 M2/168 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp 700.000.000
3. Tanah Seluas 145 M2 Di Kab / Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 175.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 66.000.000
Baca juga: Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya Jika Terbukti Pasok Uang
1. Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri R 60.000.000
2. Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
3. Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp 230.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp 360.000.000
Total Harta Kekayaan Rp 1.316.900.000
(Tribunnews.com/Endra)