TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Terlibat dalam promosi situs judi online asal Kamboja, empat selebgram waria ditangkap Polda Kepri.
Keempatnya yakni Ss, Da, Fz, dan Na ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah hotel di kawasan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri Minggu (20/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
Melalui pemantauan di media sosial, penyidik Subdirektorat V Ditreskrimsus Kepri menemukan akun Instagram dengan nama @cin**, @_DN**, @FEB_Ama**, dan @Aulia** aktif mempromosikan situs judi online.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putus Yudha menjelaskan para pelaku secara terang-terangan mengajak para pengikutnya untuk bergabung dan bermain di situs judi yang mereka promosikan.
Selain itu, polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Para pelaku ini kami bawa ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Khususnya Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Polisi Tangkap Empat Selebgram Waria di Batam, Terlibat Promosi Judi Online, https://batam.tribunnews.com/2024/10/24/breaking-news-polisi-tangkap-empat-selebgram-waria-di-batam-terlibat-promosi-judi-online?utm_source=headline-2