TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - A, seorang guru agama di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan kepada polisi.
A yang bertugas mendidik di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, diduga telah memukul siswanya dengan sapu lidi sebagai bentuk hubungan.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul, guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," kata Ahmad ketika dihubungi Tribun Sultra, Jumat, (25/10/2024).
Ahmad berujar dugaan tindak kekerasan itu dilakukan oleh A terhadap LMEG, seorang murid kelas 5, pada hari Jumat, (4/10/2024).
Pemukulan itu dilaporkan terjadi di depan pintu ruang kelas dan berawal saat ada kerja bakti di sekolah.
LMEG diduga dihukum setelah menolak mengikuti kerja bakti.
"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."
"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar sehingga sapu mengenai pipinya," kata Ahmad.
Setelah dipukul, korban melaporkan tindakan itu kepada orang tua. Orang tua selanjutkan melaporkan pelaku kepada Polsek Towea.
Menurut Ahmad, sekarang pelaku sudah berstatus tersangka. Meski demikian, dia tidak ditahan.
Baca juga: Politikus Jansen Sitindaon Desak Jaksa Bebaskan Guru Supriyani
"Sampai saat ini masih diupayakan untuk dimediasi," kata Ahmad.
Kasi Humas Polres Muna menyebut sudah ada beberapa kali upaya mediasi, tetapi keluarga korban masih menolaknya.
Kasus guru Supriyani
Laporan dugaan pemukulan di atas muncul di tengah bergulirnya kasus guru honorer bernama Supriyani (38) di Kabupatan Konawe Selatan, Sultra.
Supriyani diduga memukul seorang muridnya yang merupakan seorang anak polisi.
Sidang perdana bagi Supriyani dimulai pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan.
Guru honorer SDN 4 Baito tersebut didampingi kuasa hukum dankeluarganya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU, Ujang Sutisna, mengatakan Supriyani diduga melakukan pemukulan ke salah satu siswanya.
"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya mengerjakan perintah menulis Guru Lilis."
"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas," bebernya, Kamis, (24/10/2024).
Korban dipukul sekali menggunakan ganggang sapu hingga mengalami memar.
Baca juga: Kades Bongkar Asal-usul Munculnya Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Guru Supriyani di Sultra
"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk."
"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," lanjutnya.
Jika dakwaan tersebut terbukti, Supriyani dapat dihukum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Kuasa hukum Supriyani meminta sidang ditunda dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.
"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.
Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang,
Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.
Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.
Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.
(Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Sawal)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Viral Guru Agama di Muna Dipolisikan Gegara Hukum Murid SD, Pukul Pakai Sapu Lidi