TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai leasing PT Mandiri Tunas Finance Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (34) diduga dikeroyok oleh anggota Brimob bernama Bharada S.
Insiden pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) malam saat korban akan menarik mobil bodong.
Kuasa hukum SR, Herman Nompo, mengatakan kliennya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polda Sultra pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.20 Wita.
Herman menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi akibat perselisihan terkait mobil tanpa dokumen resmi yang akan ditarik oleh korban.
Mobil Honda Brio, yang terparkir di depan salah satu tempat biliar, rencananya akan ditarik oleh korban karena merupakan aset PT Mandiri Tunas Finance Cabang Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"Iya, korban ini mendapat surat kuasa dari perusahaan bersama beberapa temannya untuk mengambil mobil itu karena sudah menunggak sembilan bulan, jadi itu mobil bodong," ungkapnya.
"Mobil itu milik PT Mandiri Tunas Finance Cabang Manado yang didapati berada di Kota Kendari serta dalam penguasaan oknum Brimob," kata Herman menambahkan.
Herman menjelaskan awalnya korban bersama rekannya di perusahaan leasing melihat mobil tersebut pada Sabtu (15/3/2025) pukul 21.00 WITA.
Kemudian rekan korban, Z, bertanya kepada orang yang mengemudikan mobil tersebut tentang kepemilikian kendaran itu.
"Lalu dijawab kalau mobil itu milik anggota Brimob Bharada S," kata Herman.
Menurutnya, kliennya sempat berkomunikasi dengan Bharada S untuk bertemu.
Baca juga: DPR Desak Polisi Tindak Tegas Anggota Brimob yang Tembak Warga hingga Tewas di Sulut
Saat menunggu, korban didatangi oleh Bharada S bersama 10 rekannya.
Kemudian, salah satu anggota polisi, Bripka N, bertemu dengan SR yang menjelaskan kondisi mobil tersebut sehingga harus ditarik.
Mereka pun sepakat bahwa unit mobil Honda Brio itu tidak akan dilelang sebelum dilakukan mediasi.