News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dampak Viral TikTok: Pengeroyokan Dedianus hingga Tewas di Gianyar Bali, 11 Orang jadi Tersangka

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MJB alias Yanto (20), tersangka pengunggah ulang video bernada provokatif menunduk saat digiring di Polres Gianyar, Kamis (24/10). Selain Yanto, polisi juga menetapkan 10 warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang membuat seorang pekerja proyek bernama Dedianus Kaliyo (19) tewas.

TRIBUNNEWS.COM – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Dedianus Kaliyo (19) di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali, kini terungkap.

Polres Gianyar telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (15/10/2024) setelah viralnya unggahan di TikTok yang dianggap melecehkan masyarakat Bali.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan, video tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian melakukan sweeping di lokasi proyek tempat Dedianus bekerja.

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," ungkapnya.

Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri. 

Di jalan raya itu korban dikeroyok hingga mengalami luka parah, hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar.

Peran Tersangka

Dari 11 tersangka, satu di antaranya, pria berinisial MJB atau Yanto (20,) diduga kuat mengambil dan mengedit video Dedianus.

Yanto, yang merupakan kerabat Dedianus, kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kejadian.

Sementara itu, sepuluh tersangka lainnya, yang merupakan warga Banjar Angkling, diduga melakukan pengeroyokan.

Baca juga: 11 Pelajar di Denpasar Keroyok dan Curi Tas Berisi Uang dan Vape

Beberapa di antaranya berperan langsung dalam menyeret dan memukul Dedianus.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pisau, bongkahan batu, dan handphone milik Yanto.

Sementara itu, hasil otopsi menunjukkan Dedianus meninggal karena mengalami pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 340, 338, dan 351 KUHP, sedangkan Yanto dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara masyarakat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Duduk Perkara Pengeroyokkan Dedianus di Gianyar Bali Dibeber Polisi, Ini Peran 11 Tersangka Pelaku

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini