News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Santriwati di Kendal, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang pelaku pembunuhan SNH santriwati warga Brangsong di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.

TRIBUNNEWS.COM, Kendal - Pelaku pembunuhan santriwati SNH (19) di Kendal, Jawa Tengah, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini mengakhiri masa penantian lebih dari seminggu bagi keluarga korban yang menunggu keadilan untuk putri mereka.

Keluarga korban menyambut baik berita penangkapan ini dengan perasaan campur aduk antara syukur dan keharuan.

Ibu korban, Rohmatun, bersama kuasa hukum dan kepala desa, tak kuasa menahan air mata saat mengenang peristiwa memilukan yang menimpa putrinya.

Ia menyampaikan harapan agar pelaku dihukum berat.

"Kami keluarga meminta pelaku agar dihukum mati agar setimpal," kata Rohmatun saat ditemui di rumahnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Novita, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran polisi yang berhasil mengungkap kasus ini.

Ia berjanji untuk terus mengawal kasus hingga tuntas dan meminta penegak hukum untuk bersikap tegas.

 "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," ungkap Novita.

Sementara itu, Kepala Desa Brangsong, Moh Asnawi, memberikan imbauan kepada warga untuk lebih waspada dan membatasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah pada malam hari.

Ia menekankan pentingnya pencegahan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Baca juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Santriwati di Kendal, Diringkus setelah Sepekan Lebih Pencarian

 "Saya mengimbau warga membatasi waktu keluar malam agar tidak ada lagi kejadian yang sangat tidak manusiawi ini terulang," tegasnya.

Sebelumnya, sosok perempuan ditemukan meninggal berinisial SNH (19), di kebun desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Kendal rupanya santriwati Hafizah di salah satu ponpes di Kendal.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kepala desa Brangsong, Asnawi saat dihubungi melalui WhatsApp.

"Njih (iya), yang bersangkutan mondok," katanya, Kamis (17/10/2024).

Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan korban diperkirakan berusia sekitar 20 tahun. 

"Tidak ada identitasnya saat ditemukan," katanya.

Kapolsek menerangkan, mayat perempuan tersebut diduga merupakan korban pemerkosaan.

"Dugaan sementara korban pemerkosaan kemudian dibunuh," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nyawa Dibayar Nyawa! Pembunuh Santriwati Kendal Harus Dihukum Mati

(TribunJateng.com/Agus Salim)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini